INDORAYA – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pelaksanaan penundaan pemilu 2024 atas layangan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dani menggatakan Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.
“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (03/03/2023).
Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dani mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu. Dia meminta masyarakat tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ucapnya.