INDORAYA – Polisi menyita produk Minyakita dari tiga produsen setelah ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan label yang tertera. Berdasarkan hasil pengukuran, volume minyak tersebut hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter, padahal di label tertulis 1 liter.
“Minyak goreng merek Minyakita telah dilakukan pengukuran, dan ditemukan tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).
Helfi kemudian mengungkapkan identitas produsen Minyakita yang terlibat. Pertama, Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kedua, Minyakita produksi koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berada di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, Minyakita dalam kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Selain menyita barang bukti, Helfi menyebutkan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan tersebut.
“Kami telah menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan,” kata Helfi.
Sebelumnya, temuan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).
Amran menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izin usahanya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” tegas Amran.