Ad imageAd image

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini 

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 747 Views
1 Min Read
Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri pagi ini. Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa akibat peredaran 5 kilogram sabu.

“Hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Katanya, sidang mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Namun, Ahmad tidak memberi tahu terkait siapa saja susunan komisi kode etik hari ini.

BACA JUGA:   Kasatgas Narkoba Bakal Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy dijatuhi vonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut dia.

Share this Article
Leave a comment