Ad imageAd image

IPHI Jateng Punya Program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Begini Syarat Pendaftarannya!

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 773 Views
3 Min Read
Ilustrasi jemaah haji sedang melakukan manasik. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah (Jateng) memiliki program unggulan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional. Kali ini kegiatan tersebut digelar di Asrama Pondok Haji Donohudan Boyolali selama satu minggu, mulai dari Selasa (14/3/2023) hingga Selasa (21/3/2023).

Ketua PW IPHI Jateng Imam Taufiq mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung Kementerian Agama dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi pembimbing ibadah haji dan umroh melalui program sertifikasi.

Sertifikasi bagi pembimbing manasik haji dan umroh merupakan langkah nyata dari Kementerian Agama dalam meningkatkan pembinaan kepada jamaah dalam mewujudkan kemandirian.

“Seorang pembimbing haji dan umroh itu menjadi ujung tombak sehingga harus memiliki kompetensi yang memadai meliputi pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang sesuai dengan standar kompetensi pembimbing,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Indoraya, Selasa (14/3/2023).

Sebagai organisasi yang memiliki tugas dan fungsi dalam menjaga kemabruran jamaah haji, IPHI Jateng berkepentingan terhadap profesionalisme pembimbing. Mengingat tingkat pemahaman dan pengamalan ritual ibadah haji ditentukan oleh pembimbing.

“Begitu pentingnya pembimbing, maka proses rekruitmen petugas harus benar benar selektif dan terstandarisasi sesuai dengan kriteria agama, kesehatan, sosial, teknis, budaya, dan ketrampilan komunikasi,” ungkap Rektor UIN Walisongo Semarang ini.

Sementara itu, Sekretaris PW IPHI Jateng Najahan Musyafa mengungkapkan bahwa sertifikasi bagi pembimbing manasik haji sangatlah penting. Program unggulan dari PW IPHI Jateng ini pun terbuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan.

Ia membeberkan sejumlah persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mengikuti program sertifikasi pembimbing haji pada hari-hari mendatang. Pertama yaitu memiliki sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, berakhlakul mulia, memiliki dedikasi dan jiwa nasionalisme.

“Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun (dihitung mulai berlangsungnya kegiatan sertifikasi). Berpendidikan minimal S.1 atau sederajat (Ijazah atau surat keterangan dari pondok pesantren),” ucap Musyafa’.

Adapun persyaratan umum selanjutnya yaitu pernah menunaikan ibadah haji, mampu membaca al-Quran dengan baik dan benar, serta mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat mendaftar dalam program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional. Pertama, harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan organisasi/lembaga/instansi terkait.

“Pernah menjadi pembimbing manasik haji dan/atau umrah minimal 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait). Mengisi formulir pendaftaran peserta sertifikasi,” ungkap Musyafa’.

Tidak hanya itu, pendaftar juga wajib melampirkan fotokopi ijazah terakhir, minimal S.1 /sederajat (Ijazah atau surat keterangan dari pondok pesantren). Dokumen lainnya yaitu fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Selain itu, ketika ingin mendaftar masyarakat juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Melampirkan foto berwarna latar belakang merah (3×4 = 4 lembar) dan mengisi formulir pendaftaran dan deskripsi diri.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dalam program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional pada hari-hari selanjutnya, harus memenuhi persyaratan di atas.

Share this Article
Leave a comment