INDORAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) tahun akademik 2023/2024 resmi dibuka. Inspektorat Jateng dan Ombudsman Jateng terus melakukan pengawasan guna mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses PPDB.
Inspektur Inspektorat Provinsi Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, dalam pengawasan ini, pihaknya tidak akan memberi celah adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri di wilayahnya.
“Celah-celah terjadinya kecurangan bisa dimitigasi sejak awal. Sehingga pelaksanaan PPDB bisa fair,” katanya saat ditemui Indoraya.news di Kantor Inspektorat Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (15/6/2023).
Pihaknya berkomitmen mewujudkan PPDB yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Sejumlah persoalan yang ditemui tahun lalu telah dievaluasi bersama Dinas Pendidikan, sehingga diharapkan kali ini tidak terjadi.
Permasalahan PPDB pada tahun kemarin didominasi oleh area blank spot atau kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri. Selain itu juga masalah KK calon peserta didik yang syaratnya harus setahun untuk bisa mendaftar melalui jalur zonasi.
“Saya yakin blank spot ini nanti akan dilakukan kerja sama dengan PT Telkom. Sudah dilakukan pemetaan area mana saja, sehingga bisa dilakukan pengendalian sejak awal. Dan PPDB kali ini melibatkan Telkon selaku provider,” ujar Dhoni.
“Kedua adalah KK (Kartu Keluarga). Menjadi perhatian kami karena kalau aturan kan harus satu tahun. Ini modus-modus KK bisa diantisipasi pada saat verifikasi bisa diketahui,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya terus mengawal proses pelaksanaan PPDB hingga selesai. Menurutnya, prinsip integritas harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.
“PPDB ini mengedepankan prinsip integritas. Dalam rangka memastikan ini memang adil. Adil ini diterjemahkan dalam sistem yang transparan dan akuntabel. Jadi inilah yang kita kawal betul,” katanya.
Lebih lanjut, Ombudsman Jateng mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk gencar melakukan sosialiasi Petunjuk dan Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri tahun 2023/2024.
Selain itu, pihaknya juga meminta petugas pendaftaran di setiap sekolah untuk cermat dalam memverifikasi data. Petugas juga diminta untuk melayani calon peserta didik dengan ramah dan tulus.
“Kami tekankan dalam sosialiasi juga bagaimana petugas paling depan harus memahami Juknis mengimplementasikan dan melayani dengan baik. Kadang-kadang petugas sudah lelah, keterbatasan SDM, atau belum memahami Juknis,” pungkasnya.