Inisiasi Raperda Kedaulatan Pangan, Komisi B Yakin Jateng Mampu Hadapi Krisis Pangan

Athok Mahfud
6 Views
4 Min Read
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Paramita Atika Putri. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Menguatnya isu ancaman krisis pangan global masih menjadi perhatian khusus bagi jajaran DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Kekhawatiran ini juga dipicu oleh perubahan iklim, situasi geopolitik, dan alih fungsi lahan pertanian yang masif.

Berbagai kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi ketahanan pangan, termasuk ketersediaan bahan pangan dan stabilitas harga. Merespon hal ini, Komisi B DPRD Jateng menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kedaulatan Pangan.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Paramita Atika Putri menyatakan, pangan ialah kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan. Maka Raperda Tentang Kedaulatan Pangan ini sangat penting untuk didukung bersama.

“Penting karena nanti mengatur bagaimana pemerintah bisa menjamin ketersediaan pangan, bisa menjamin pangan yang berkualitas dan juga yang harganya bisa dijangkau masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Ruang Komisi B DPRD Jateng, Rabu (19/10/2023).

Dia mengungkapkan, Raperda Tentang Kedaulatan Pangan ini memuat banyak hal. Salah satunya pemberdayaan petani dan pengembangan rantai pasokan pangan.

“Ada perencanaan pangannya, pemberdayaan petani, pengembangan rantai pasokannya. Ada juga beberapa hal lain yang diatur dalam Raperda ini,” kata perempuan yang akrab disapa Mita ini.

Dia mengatakan, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), ada beberapa tahap yang harus dilalui. Saat ini Komisi B DPRD Jateng baru saja mengusulkan Raperda dan menerima pandangan umum dari fraksi-fraksi.

Menurut Mitha, sebagai lumbung pangan atau sentra penghasil pangan nasional, Provinsi Jateng memiliki potensi alam yang melimpah yang bisa diolah. Melalui Raperda ini, pihaknya juga ingin mengembangkan diversifikasi pangan lokal.

Diversifikasi pangan yaitu suatu usaha untuk mengajak masyarakat memberikan variasi terhadap makanan pokok yang dikonsumsi agar tidak terfokus hanya pada satu jenis saja. Di Jateng, ada banyak jenis komoditas yang bisa dikembangkan menjadi bahan pangan.

“Sebenernarya di Jateng itu kan ada banyak potensi pangan lokal sebagai sumber karbohidrat, ini yang kita coba untuk kembangkan. Tidak cuma beras, ada jagung, talas, sagu, gandum, pisang. Itu bisa jadi karbohidrat,” kata politikus muda dari PDI Perjuangan tersebut.

“Fokus kita di Raperda ini juga ke situ (diversifikasi pangan). Bagaimana pangan lokal kita ini diminati oleh masyarakat dan ubah mindset masyarakat belum makan kalau belum makan nasi,” imbuh Mita.

Dia memberikan contoh daerah yang sudah mulai menerapkan diversifikasi pangan lokal. Di Kabupaten Boyolali yang termasuk dataran tinggi, warga sudah mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok sehari-hari.

“Kalau di Boyolali sendiri itu, di daerah yang dataran tinggi masih banyak masyarakat yang makan sumber karbohidratnya dari jagung. Saya kira untuk masyarakat Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Magelang itu ga ada masalah,” ujarnya.

Menurut Mita, jika ingin berdaulat secara pangan, masyarakat khususnya di daerah perkotaan juga harus mengubah pola pikirnya. Yaitu tidak menganggap nasi sebagai satu-satunya jenis makanan dan mulai memanfaatkan potensi pangan lokal.

“Yang ada masalah itu justru daerah perkotaan. Karena kan di perkotaan dari kecil itu anak sudah disuguhkan makanan snack impor Korea lah Jepang lah, justru di perkotaan ini perlu ada penyamapian tentang diversiifkasi pangan dan sumber daya lokal,” bebernya.

Untuk itu Mita berharap Raperda Tentang Kedaulatan Pangan yang diinisiasi Komisi B DPRD Jateng nantinya bisa menjadi acuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. Sehingga Jateng tidak perlu khawatir menghadapi isu ancaman krisis pangan.

Share This Article