INDORAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengungkapkan, hingga saat ini baru dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti dan pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Iya sampai saat ini dua (orang ASN),” kata Sekda usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (10/6/2024).
Pertama, Bima Eka Sakti, ASN Bapenda Jateng yang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal. Hingga kini, surat pengajuan cuti masih diproses.
ASN kedua yaitu Sinoeng Noegroho Rachmadi, Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang telah mengajukan pensiun dini sejak 30 April 2024 lalu. Sinoeng bakal maju dalam Pilkada Kota Salatiga.
“Bima Eka Sakti sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sudah diproses. Pak Sinoeng sudah mengajukan pensiun, pensiun sudah saya tanda tangan,” kata Sumarno.
Diketahui Bima Eka Sakti maju sebagai Wakil Bupati Tegal. Pria 32 tahun ini mendaftar secara independen serta melalui PDI Perjuangan. Sementara Sinoeng Noegroho Rachmadi mendaftar sebagai calon Wali Kota Salatiga juga sama-sama melalui PDI Perjuangan.
Menurutnya, siapapun berhak mengikuti Pilkada serentak 2024, termasuk para ASN. Kendati demikian secara regulasi, bagi ASN yang ingin maju harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.
Meskipun ada sejumlah ASN yang sudah mengikuti penjaringan Pilkada 2024 lewat sejumlah partai politik, namun yang baru mengajukan surat cuti atau pengunduran diri hanya dua orang tersebut.
Jika merujuk pada UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU setempat.