INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menimpa anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa MW hari ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Qohar juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ujarnya.
ebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.
Setelah itu, Kejagung menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi untuk pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti melakukan pemufakatan untuk memberikan suap agar putusan kasasi juga membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatan mereka, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.