Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim

By Redaksi Indoraya
Selasa, 05 Nov 2024
27 Views
2 Min Read
Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menimpa anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa MW hari ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Qohar juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.

“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ujarnya.

ebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Setelah itu, Kejagung menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi untuk pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya terbukti melakukan pemufakatan untuk memberikan suap agar putusan kasasi juga membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatan mereka, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

TAGGED:Ibu Ronald Tannurkejaksaan agungSuap Hakim

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Jumat, 27 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account