Ad imageAd image

Hutang Nelayan di Batang Rp4,1 Miliar Bisa Terhapus Imbas Kebijakan Prabowo

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 12 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Fendiawan Tiskiantoro. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Kebijakan Pesiden Prabowo Subianto yang mengetok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang peraturan teknis penghapusan piutang nelayan dan petani menerima respon positif, terutama bagi yang belum membayarkan hutangnya.

Seperti halnya para nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang jika ditotal masih memiliki hutang sebesar Rp4,1 miliar. Hutang dengan jumlah sebesar itu berpotensi dihapus imbas kebijakan Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jateng, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan bahwa hutang nelayan terbesar di Jateng ada di Kabupaten Batang dengan total Rp4,1 milliar. Aturan tersebut membuat para nelayan bergembira.

“Kemarin ada di Kabupaten Batang, total ada hampir kurang lebih Rp4,1 miliar. Insyallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini,” katanya di sela acara Central Java Fish Market yang digelar di halaman Gradika Bakti Praja, Selasa (12/11/2024).

Oleh karena itu, Pemprov Jateng menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang memilih menghapus hutang para nelayan. Sebab, tidak dipungkiri bahwa selama ini terdapat sejumlah nelayan yang terkendala kekurangan pembayaran lelang ikan (KPLI).

“Di tempat kami ada yang KPLI. Nanti kita koordinasikan dengan DPKAD [Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah] dan teman-teman di bagian keuangan. Kira-kira apakah bisa dihapus,” beber Fendiawan.

Selain Batang, nelayan yang memiliki tunggakan hutang juga ada di tiap kabupaten/kota. Dia mengaku berusaha menyelesaikan hutang yang menjerat para nelayan sejak 2010 silam, akan tetapi tidak ada payung hukum yang jelas sehingga penanganan selalu terhenti.

“Saya akan koordinasikan dengan Dinas Kelautan kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan ini, semoga ada respons positif lagi. Karena berkali-kali kita coba untuk hapus, tapi kan dulu payung hukum belum ada,” ungkap dia.

“Nah ini sudah muncul, Insyallah selesai. Dan kami berharap termasuk nelayan kecil juga UMKM di situ. Jumlah keseluruhannya [nelayan Jateng] ada 152 ribu, tapi nanti saya cek lagi ya [yang terkena KPLI],” imbuh Fendiawan.

Lebih lanjut pihaknya berharap adanya penghapusan utang ini bisa meningkatkan produktivitas perikanan. Di samping itu juga para nelayan ke depan tidak akan lagi menanggung beban utang saat melaut.

“Kalau ini bisa diselesaikan, tentu nelayan ke depan tidak ada beban lagi. Merekanbisa lebih awal bekerja karena beban yang ada kemarin sudah hilang,” tandas Fendiawan.

Share This Article
Leave a Comment