INDORAYA – Hubungan antara saksi kunci, AKBP Basuki, dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35), yang ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (17/11/2025), mulai menemukan titik terang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AKBP Basuki telah menjalin hubungan asmara dengan Levi selama sekitar satu tahun. Levi diketahui belum menikah, sedangkan AKBP Basuki merupakan seorang pria berkeluarga.
“Kalau inisial D itu masih gadis, masih bujang,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui Indoraya.News di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Artanto juga tidak menepis adanya kedekatan romantis antara keduanya. Ia menjelaskan bahwa hubungan tersebut bahkan telah berlangsung lebih lama dari yang sebelumnya diberitakan.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” paparnya.
Dari hasil penelusuran, muncul dugaan bahwa AKBP B tinggal di alamat yang sama dengan DLV di Kecamatan Tembalang, hingga kemudian beredar informasi bahwa keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Hubungan di luar pernikahan tersebut kemudian menjadi dasar pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu tengah menjalani sanksi Patsus selama 20 hari di Mapolda Jateng sejak Rabu malam (19/11/2025).
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tegas Artanto.
Ia juga menyampaikan bahwa selanjutnya AKBP B akan menjalani sidang KKEP, namun belum dapat memastikan jadwal maupun sanksinya.
“Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, penyebab pasti kematian DLV masih belum dapat dipublikasikan. Polda Jateng masih menunggu proses gelar perkara serta keterangan dokter forensik terkait hasil otopsi.
“Kalau hasil otopsi itu misalnya sudah keluar saya belum bisa memberikan statement, karena penyidik harus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan saksi ahli selaku dokter otopsi untuk menjelaskan hasil otopsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian dosen muda tersebut. Apalagi, DLV ditemukan dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel. Oleh karena itu, mereka mendesak agar hasil autopsi segera dibuka ke publik.
Kakak korban, Perdana Cahya atau Fian, mengatakan komunikasi terakhir dengan DLV terjadi pada Jumat (14/11/2025). Namun, ketenangan itu sirna setelah ia mendapat kabar dari pihak kampus bahwa adiknya meninggal pada Selasa (18/11/2025).
“Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas,” tegasnya saat ditemui di kompleks DPRD Jateng, Kamis (20/11/2025).


