Ad imageAd image

Hotel di Gajahmungkur Semarang Diduga Serobot Lahan Fasilitas Umum, Satpol PP Diminta Bertindak

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 94 Views
4 Min Read
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Tengah, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho. (Foto: Dokumen Pribadi)

INDORAYA – Sebuah bangunan hotel yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, diduga telah menyerobot lahan yang menjadi fasilitas umum. Bangunan bagian belakang dianggap terlalu menjorok ke badan jalan yang digunakan warga.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (Forkommas) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mengaku telah menerima laporan warga bahwa ada salah satu hotel di Jalan Sultan Agung Kelurahan Gajahmungkur yang bagian bangunannya menyerobot lahan fasilitas umum.

Dia beranggapan, hotel yang dimaksud itu telah melanggar Aturan Tentang Tata Ruang Kota. Sehingga bagian bangunan hotel yang diduga memakan lahan badan jalan emergency tersebut tidak sesuai dengan Garis Sepadan Bangunan.

“Pelanggaran itu dibuktikan dengan gedung di lantai 2 sampai lantai 4 di atasnya ada bangunan berdiri di atas saluran aliran sungai yang sudah menjadi jalan emergency atau fasilitas umum,” katanya kepada Indoraya.news, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA:   Wali Kota Semarang Tetapkan Kota Lama Sebagai Cagar Budaya

Menurut Adhi, dengan bangunan hotel yang menjorok ini, maka fasilitas umum tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Atas hal ini Forkommas Jateng sudah mengirimkan surat laporan kepada Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan Gajahmungkur.

Dia meminta Satpol PP Kota Semarang untuk mengecek dokumen legalitas atau perizinan dari hotel di Jalan Sultan Agung itu. Di sisi lain jika terbukti menyerobot area fasilitas umum, maka bagian dari bangunan hotel tersebut diminta untuk dibongkar.

“Kalau gak sesuai mohon segera bisa dilakukan pembongkaran. Maka kami mendesak bisa dilakukan penegakan supaya fasilita umum bisa digunakan sebagai jalan darurat atau emergency ketika nanti ada musibah kebakaran dan sebagainya,” katanya.

BACA JUGA:   28 Bidang Tanah di Tambak Lorok Semarang Bakal Dibebaskan untuk Pembangunan Sabuk Pantai

“Kalau bangunan sudah menjorok seperti itu otomatis idealnya aturannya bongkar ya. Tidak boleh menjorok atau menyerobot dari fasum. Kalau bisa dalam waktu 1 hingga 2 minggu Distaru dan Satpol PP bisa membongkar,” beber Adhi.

Satpol PP Bakal Bertindak

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku sudah menerima surat laporan dari Forkommas Jateng perihal adanya salah satu bangunan hotel yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum.

Satpol PP bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek langsung ke lokasi hotel di kawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang pada hari Selasa, 19 September 2023.

Fajar berujar, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu mengenai perizinan yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Setelah itu mengecek kondisi bangunan yang dianggap menyerobot fasilitas umum.

BACA JUGA:   Hadiri Open House Paskah Keuskupan Agung Semarang, PMKRI Ikut Meriahkan Acara

“Jadi apa yang sudah dilaporkan pasti kami tindaklanjuti, nanti kami cek kalau sudah berisi ya sudah, karena saya kepengen temen-temen yang berinvestasi di Kota Semarang itu tertib dan aman,” ujarnya, Senin (18/9/2023).

Jika perizinan seperti PBG dan KRK belum lengkap, maka akan disegel atau dipasang police line. Jika sudah lengkap namun tetap ada bagian bangunan hotel itu yang terbukti memakan fasilitas umum, maka Satpol PP akan membongkarnya.

“Kalau PBG dan KRK komplit (lengkap) tapi dia melanggar badan bangunan, ya nanti kita sel kita suruh bongkar. Apalagi kalau gak ada KRK dan PBG pasti kami police line,” tegas Fajar Purwoto.

“Kami tetep memberikan perlindungan secara hukum kepada semua yang berinvestasi selama izinnya lengkap silahkan. Tapi ketika melanggar langsung kita bongkar,” tandasnya.

Share this Article
Leave a comment