Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Diduga Dibangun Hasil TPPU Judi Online
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Diduga Dibangun Hasil TPPU Judi Online

By Redaksi Indoraya
Senin, 06 Jan 2025
Share
3 Min Read
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Diduga Dibangun Hasil TPPU Judi Online. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Polisi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil j#d1 online. Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 tersebut dikelola oleh PT AJP dan dibangun dengan dana yang diduga berasal dari perj#d1an online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aliran transaksi, diketahui bahwa PT AJP menerima dana melalui rekening atas nama FH, yang berasal dari lima rekening berbeda.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya, Senin (06/01/2025).

Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan j#d1 online, antara lain Dafabet, Agen138, dan j#d1 bola,” ucapnya.

Orang-orang tersebut, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Nantinya, akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.

“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (j#d1 online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.

Brigjen Helfi juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perj#d1an online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.

“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan j#d1 online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait j#d1 online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp72 miliar.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

TAGGED:Hotel Aruss Semarangjudi online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025
  • Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, TPID Jateng Intensifkan Operasi Pasar di 2 Kota Ini Rabu, 10 Des 2025
  • Udinus Semarang Borong 7 Penghargaan Abdidaya Ormawa 2025 Rabu, 10 Des 2025
  • 2.354 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Semarang Komitmen Perbaiki Layanan Publik Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Semarang

2.354 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Semarang Komitmen Perbaiki Layanan Publik

Rabu, 10 Des 2025
Semarang

Aston Inn Pandanaran Semarang Bidik Okupansi 95% Saat Nataru, Optimistis Lonjakan Tamu Last Minute

Rabu, 10 Des 2025
Semarang

Indosat Perluas Jaringan 5G di Semarang, BTS Bertambah 22 Kali Lipat

Rabu, 10 Des 2025
Semarang

Promo Serba Rp88.000 Warnai Perayaan HUT ke-8 Aston Inn Pandanaran Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?