INDORAYA – Secara resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan himbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Lantas, bagaimana nasib Kota Surakarta atau Solo yang hingga saat ini masih menjajakan sate Jamu atau anjing tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto mengatakan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya hanya bersifat himbauan saja. Sehingga untuk kedepannya Dia menyampaikan, belum bisa secara pasti memberikan sanksi ataupun hukum bila ada yang masih melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan.
“Benar, himbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Sehingga mengambil langkah-langkah operasional di lapangan,” kata Agus saat dikonfirmasi, minggu (17/7/2022).
Untuk daerah Solo raya sendiri Agus menegaskan, belum mengindahkan aturan tersebut, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi hukuman. Sebab, saat ini masih sebatas himbauan dan belum ada kekuatan hukum yang mengikat.
“Kedepan belum ada upaya pemberian sanksi. Tapi, sebagai upaya agar lambat laun Solo bisa kembali seperti regulasi yang disebutkan, layaknya Kabupaten/Kota lain,” tegas dia.
Sebagai informasi tambahan, surat imbauan itu sudah ditandatangani Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan himbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan. Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Selain itu dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing menyebutkan jika daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.
Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan himbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing. Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.