Ad imageAd image

Hore! Menaker Revisi Aturan Pencairan Dana JHT

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 84 Views
1 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat meresmikan Pembukaan KIOS SIAPkerja secara simbolis yang dilaksanakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/3/2022) (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah merevisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sebagai gantinya, pihaknya mengganti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 merupakan revisii Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” kata Ida, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan, lewat aturan yang baru ini, klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

BACA JUGA:   Zulhas Didemo Pedagang Untuk Sampaikan Aspirasi

Sehingga, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” katanya.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” tambahnya.

Ia menegaskan, peserta kini tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun.

BACA JUGA:   Rumah Dinas Kapolda Jateng Digeruduk TNI, Irjen Ahmad Luthfi Mengaku Sempat Merinding

“Sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tutupnya.(FZ)

TAGGED: , ,
Share this Article