INDORAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat di era digital. Di tengah maraknya penipuan online yang sering memanfaatkan informasi pribadi dari media sosial, Heri menyerukan tindakan kolektif untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat regulasi terkait keamanan data pribadi.
“Data pribadi adalah aset yang sangat berharga. Ketika digunakan secara sembarangan, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga kerugian finansial,” ungkapnya.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, baik pemerintah, penyedia layanan digital, maupun masyarakat,” imbuhnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, insiden kebocoran data pribadi di Indonesia menjadi salah satu isu utama di ranah digital.
Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2023, terdapat lebih dari 1.200 laporan kasus penipuan online yang berawal dari penggunaan data pribadi secara tidak bijak.
Modus-modus penipuan seperti phishing, penyalahgunaan data KTP, hingga akun palsu kerap menjadikan masyarakat sebagai target utama.
“Banyak masyarakat kita yang belum menyadari bagaimana unggahan sederhana seperti foto KTP, kartu keluarga, atau informasi pribadi lainnya di media sosial bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan digital,” kata Heri.
Ia menambahkan bahwa Jawa Tengah tidak luput dari ancaman ini. Dalam sejumlah kasus yang terjadi, korban penipuan online rata-rata kehilangan ratusan juta rupiah karena data mereka disalahgunakan untuk pembobolan rekening atau pinjaman online ilegal.
Heri menilai bahwa salah satu akar permasalahan adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang keamanan digital.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang cara melindungi data pribadi mereka, terutama di media sosial.
“Kita perlu meningkatkan literasi digital di semua lapisan masyarakat. Mulai dari anak muda hingga orang tua, semua harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh diunggah ke media sosial, serta bagaimana mengamankan akun mereka,” jelas Heri.
Peran Pemerintah
Menurutnya, peran pemerintah dan perusahaan teknologi dalam melindungi data masyarakat sangatlah penting. Ia mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi oleh penyedia layanan digital.
“Pemerintah harus memastikan bahwa UU PDP diimplementasikan secara tegas. Perusahaan yang lalai atau bahkan menyalahgunakan data pengguna harus mendapatkan sanksi berat,” tegas Heri.
“Jawa Tengah harus menjadi provinsi yang tidak hanya maju secara digital, tetapi juga aman bagi warganya. Ini tugas kita bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang terpercaya dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Heri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi di media sosial. Ia mengajak semua pihak untuk lebih proaktif melindungi diri mereka dari ancaman digital.
“Jangan pernah mengunggah data pribadi seperti KTP, kartu keluarga, atau informasi keuangan ke media sosial, bahkan dalam bentuk foto. Selalu waspada terhadap email, pesan, atau tautan yang mencurigakan,” pungkasnya. [Adv-Indoraya]