INDORAYA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.
Majelis hakim juga akan segera membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara. Semua aset yang terkait dengan kasus ini juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.