Hasil Coklit Bawaslu Semarang, Ribuan Pemilih Pilkada Beralamat di RT 0 RW 0

Athok Mahfud
8 Views
3 Min Read
Jajaran Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024. (Foto: Dok. Bawaslu)

INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang menemukan sebanyak 5.448 pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beralamat di RT 0 RW 0. Hal ini diketahui dari hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang dalam tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyebutkan, 5.448 pemilih ini tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Misalnya di Pedurungan ada 1.718 pemilih dengan RT 0 dan RW 0, lalu Tembalang sebanyak 1.492 pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya.

“Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/7/2024).

Tahapan coklit berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 oleh jajaran Pantarlih. Bawaslu Semarang melakukan proses pengawasan secara menyeluruh karena data hasil coklit akan menjadi sumber data yang akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Arief mengatakan, selama masa coklit, pihaknya telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 KK dan 36.085 KK melalui uji petik. Hasil pengawasan menunjukkan masih ada Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada Pemilih.

Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur di mana ada dua pemilih dalam dua KK tidak dilakukan coklit secara langsung. Selain itu, terkait dengan stiker coklit juga masih ditemukan dua Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang juga menyoroti terkait pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.

“Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh dua kilometer,” beber Arief.

Dalam melakukan proses pengawasan coklit ini, jajaran Bawaslu Kota Semarang menggunakan dua metode. Yaitu melalui pengawasan melekat dan uji petik. Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda.

Arief menjelaskan, pengawasan melekat pada tahapan ini yaitu dengan cara melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian.

“Lain halnya dengan uji petik, di mana Panwaslu Kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah Pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang diuji petik serta menanyakan  kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku,” tandasnya.

Share This Article