INDORAYA – Hasil autopsi almarhumah dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) telah rampung. Namun hingga kini, laporan terkait penyebab kematiannya belum juga dipublikasikan oleh kepolisian.
Situasi tersebut membuat kuasa hukum keluarga mendiang, Zainal Abidin Petir, mempertanyakan alasan di balik belum dibukanya hasil autopsi ke publik, meski penyidik disebut telah menerimanya.
“Ya kalau memang sudah ada hasilnya kenapa ditutup-tutupi? Tapi kami belum diberitahu [hasil outopsi DLV] keluar atau belum,” kata Petir, sapaan akrabnya, kepada wartawan termasuk Indoraya.News, Kamis (4/12/2025) petang.
Meski begitu, Petir memaklumi bahwa temuan medis yang baru selesai tetap harus ditelaah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Namun ia berharap proses tersebut tidak berlarut-larut agar penyebab kematian DLV bisa segera terang.
“Memang, walau sudah ada, tapi hasil outopsi masih bahasa kedokteran. Maka nanti ada berita acara pemeriksaan untuk dibahasakan ke umum. Harapannya Polisi harus segera menyampaikan, biar kematian korban jelas, termasuk unsur pidana AKBP Basuki,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa hasil autopsi telah diterima penyidik Ditreskrimum. Namun, laporan tersebut masih perlu melalui proses lanjutan sebelum bisa diumumkan.
“Kalau hasil autopsi, penyidik sudah menerima. Namun saat ini penyidik harus melakukan proses verbal, yaitu pemeriksaan BAP terhadap dokter forensik. Sebab hasil forensik itu berbentuk tulisan atau istilah medis sehingga perlu diterjemahkan ke dalam BAP oleh penyidik,” ujar Artanto kepada Indoraya.News di lobi Mapolda Jateng, Kamis (4/12/2025) sore.
Ia menambahkan, hasil autopsi akan dipaparkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
“Nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh penyidik melalui press release atau conference press yang dihadiri oleh Pak Dirreskrimum,” katanya.
Sebagai informasi, DLV ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat kejadian, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama.
AKBP Basuki sebelumnya dijatuhi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Namun ia mengajukan banding ke Mabes Polri.


