Ad imageAd image

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Redaksi Indoraya
1 View
2 Min Read
Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar, Harvey akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis ini. Faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan Harvey dilakukan pada masa pemerintah gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Harvey Moeis, bersama beberapa pihak lainnya, dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Harvey dan Helena Lim, seorang pengusaha asal Pantai Indah Kapuk (PIK), disebut menerima masing-masing Rp210 miliar dari total Rp420 miliar.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Share This Article