INDORAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan harga cabai merah dan cabai rawit termahal bisa tembus Rp180 ribu per kilogram (kg).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan 36 dari 38 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH). Dua komoditas utama biang keroknya adalah cabai merah dan cabai rawit.
“Pertama, untuk harga cabai merah sampai dengan minggu kedua Januari 2025 naik sebesar 34,55 persen dibandingkan dengan Desember 2024,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
“Rata-rata harga cabai merah tertinggi terjadi di Kabupaten Nduga (Rp180 ribu per kg),” tambahnya.
Pudji mengatakan kenaikan harga cabai merah tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, yakni rata-ratanya mencapai Rp53.457 per kg. Sedangkan kenaikan harga di Pulau Jawa tembus Rp52.421 per kg dan Sumatra sebesar Rp48.148 setiap kilogram.
Meski, BPS mengatakan rata-rata harga cabai merah nasional masih di level Rp51.612 per kg. Pudji menyebut ini masih dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) sebesar Rp37 ribu-Rp55 ribu.
“Kalau kita lihat secara spasial, peta di wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan ini didominasi kembali oleh warna merah untuk perkembangan harga cabai merah. Menunjukkan terjadinya kenaikan harga cabai merah,” tuturnya.
Tak beda jauh, harga cabai rawit juga makin ‘pedas’. Pudji mengatakan rata-rata harga tertinggi komoditas pangan ini tembus Rp180 ribu per kg yang terjadi juga di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Ia mengatakan kenaikan harga cabai rawit menyentuh 42 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Bahkan, harga di tingkat nasional sudah melampaui HAP yang dipatok Rp57 ribu per kg.
“Terlihat harga cabai rawit sampai minggu kedua Januari 2025 ini sudah berada di atas rentang HAP, yaitu mencapai Rp67.816 per kg,” beber Pudji.
“Rata-rata harga cabai rawit tertinggi ini terjadi di Pulau Jawa dan untuk rata-rata harga tertingginya terjadi di Kabupaten Nduga,” sambungnya.
Pada bahan paparan BPS, terlihat harga cabai rawit di Jakarta Utara sudah menembus Rp110 ribu per kilogram, tak beda jauh dengan Papua Pegunungan. Begitu pula dengan harga cabai merah yang mencapai Rp78.333 per kg.
BPS mewanti-wanti jumlah kabupaten/kota yang terdampak kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit ini. Pudji mengatakan jumlahnya terus bertambah dari minggu ke minggu.
Misalnya, pada pekan kedua Januari 2025 ini ada 307 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah. Ini bertambah banyak dibandingkan minggu sebelumnya yang hanya 298 kabupaten/kota.
“Cabai rawit bisa kita lihat sejak Januari (2025), sejak minggu pertama, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit ini meningkat tajam,” wanti-wanti Pudji.
“Semula di Desember (2024) ada 181 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit, sejak minggu pertama Januari (2025) meningkat menjadi 252 kabupaten/kota, dan di minggu kedua ini meningkat kembali menjadi 270 kabupaten/kota,” tandasnya.