Ad imageAd image

Hanya Disetujui Separuh, Perda RTRW Tentukan Lahan Pekalongan Baru 30 Hektare

Kartika Ayu
7 Views
2 Min Read
Review rencana pembangunan kawasan Pekalongan Baru di ruang Kresna, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa (22/02/2022). (Foto : Pekalongankota.go.id)

INDORAYA – Kawasan Pekalongan Baru Kota Pekalongan, yang semula direncanakan seluas 60 hektare, di dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya disetujui separuhnya, yakni 30 hektere.

Hal itu dikemukakan Plt Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, dalam review rencana pembangunan kawasan Pekalongan Baru di ruang Kresna, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa (22/02/2022).

“Waktu itu kami masih merencanakan ada seluas sekitar 60 hektare untuk pengembangan Pekalongan baru. Tetapi kemudian dalam pembahasan RTRW, akhirnya disetujui yang untuk pengembangan Pekalongan Baru itu hanya separuhnya hanya sekitar 30 hektare,” jelas Anita, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Ketentuan dalam RTRW yang hanya menyetujui separuh dari kawasan itu, menyebabkan Pemkot Pekalongan harus melakukan review, termasuk jenis bangunan baru yang nantinya diizinkan untuk didirikan.

Kawasan Pekalongan Baru yang berlokasi di exit tol Kota Pekalongan tersebut, selama ini memang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa. Karena itu pihaknya berencana akan tetap mempertahankan fungsi kawasan tersebut, dan menambahkan ikon kawasan berupa masjid.

“Kita melakukan review, untuk memutuskan kira-kira apa saja yang boleh dilakukan dan itu akan kita payungi dengan peraturan wali kota, sesuai fungsi kawasan tersebut perdagangan jasa bisa untuk perhotelan, perdagangan dan bangunan iconic yang rencananya diwujudkan dalam bentuk masjid, jadi orang yang keluar dari bisa singgah ke masjid tersebut untuk wisata religi,” kata dia. (IR)

Share This Article