INDORAYA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), Hakim Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya dalam sidang.
Dengan putusan ini, Hakim memberi kewenangan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Hakim Ketut menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Ia menyebut, penyelidikan kasus dimulai pada 20 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim.
Ketut juga menegaskan bahwa pengadilan praperadilan tidak berwenang menilai alat bukti yang dipermasalahkan pemohon, karena hal tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara yang nantinya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkapnya.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Menteri Nadiem (yang masih buron), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.


