Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

By Redaksi Indoraya
Selasa, 14 Okt 2025
260 Views
Share
2 Min Read
Madiem Makarim. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), Hakim Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya dalam sidang.

Dengan putusan ini, Hakim memberi kewenangan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hakim Ketut menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Ia menyebut, penyelidikan kasus dimulai pada 20 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim.

Ketut juga menegaskan bahwa pengadilan praperadilan tidak berwenang menilai alat bukti yang dipermasalahkan pemohon, karena hal tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara yang nantinya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkapnya.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Menteri Nadiem (yang masih buron), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

TAGGED:Korupsi Laptopnadiem makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Abadi Nan Jaya: Ketika Jamu, Ambisi, dan Mayat Hidup Menyatu di Tanah Jawa Sabtu, 15 Nov 2025
  • Membaca Indonesia melalui Novel Terbaru Ratih Kumala “Koloni” Sabtu, 15 Nov 2025
  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

BeritaNasional

Siaran TV Dinilai Kian Menyimpang, Akademisi Undip Kritik Keras Industri Penyiaran

Jumat, 14 Nov 2025
Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

RI–Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?