INDORAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (20/1/2026). Perkara ini melibatkan dua bank, salah satunya Bank DKI.
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi yang berstatus sebagai terdakwa, menghadiri agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami telah mengambil keputusan bahwa eksepsi tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan,” kata Rommel Franciskus Tampubolon, Selasa (20/1/2026).
Majelis hakim menilai bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diputus pada tahap awal persidangan dan harus diuji melalui pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum, agar menyiapkan alat-alat bukti untuk agenda penuntutan pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang,” ujarnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Babay Parid Wazdi, Umar Januardi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan dan independensi Majelis Hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penolakan eksepsi tidak menghilangkan ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan.
“Kami dari LBH AP Muhammadiyah menyampaikan bahwa penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal telah kami persoalkan,” ujar Umar Januardi.
Menurut Umar, perdebatan mendasar terkait kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap relevan untuk diuji dalam tahap pembuktian.
“Kami menilai perkara yang menjerat Bapak Babay Parid Wazdi sejak awal telah memunculkan diskursus penting mengenai pemisahan antara tanggung jawab struktural jabatan dengan pertanggungjawaban pidana secara personal,” katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki fase krusial. Di mana Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan adanya perbuatan individual, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Kami menekankan agar proses pembuktian dijalankan secara ketat, objektif, dan profesional, sehingga hukum pidana tidak bergeser menjadi instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata,” jelasnya.
Umar juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia perbankan dan pengambil kebijakan, agar keputusan profesional yang diambil secara kolektif dan berjenjang tidak serta-merta dipersonalisasi sebagai tindak pidana.
“Penolakan eksepsi bukanlah akhir dari uji kepastian hukum. Justru di tahap pembuktian inilah akan terlihat apakah dakwaan benar-benar bertumpu pada perbuatan pidana individu atau sekadar dilekatkan pada jabatan yang diemban,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional guna menjamin prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak terdakwa.
“Kami mengingatkan publik bahwa putusan bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan setelah seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai secara menyeluruh di persidangan,” tandasnya.
Ia pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sembari tetap membuka ruang kritik akademik dan etik demi tegaknya kepastian hukum.
“Yang kami pahami, terdakwa tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi. Selain itu, terdakwa hanya menjabat sebagai direktur pengganti, bukan direktur utama, serta hanya mengikuti satu kali rapat komite kredit,” terangnya.
“Secara hukum, kami meyakini Bapak Babay Parid Wazdi layak diperjuangkan, karena perkara ini berkaitan langsung dengan iklim perbankan di Indonesia,” pungkasnya.


