INDORAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Kajian Risiko Bencana (KRB) agar segera menyusunnya. Penyusunan dokumen KRB dinilai penting sebagai fondasi mitigasi bencana di musim penghujan.
“Karena itu bagian dari upaya mitigasi daerah untuk mengetahui apa yang menjadi potensi ancaman bencana di wilayahnya. Maka perlu ada KRB. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, dokumen KRB harus dibuat atau diperbarui,” kata Kepala BPBD Jateng Bergas Catursasi saat dikonfirmasi Indoraya.news, Senin (8/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa absennya KRB dapat membuat pemerintah daerah kesulitan dalam penanganan darurat saat terjadi bencana Hidrometeorologi.
“Karena tidak tahu, akhirnya panik, tergagap-gagap,” ujar Bergas.
Dia menjelaskan, penyusunan KRB dapat dilakukan pemerintah daerah dengan menggandeng akademisi untuk memperkuat kajian ilmiah. Setelah KRB rampung, daerah diwajibkan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai pedoman respons ketika terjadi kedaruratan.
KRB memiliki masa berlaku lima tahun, namun dapat diperbarui dalam kurun dua tahun apabila terjadi perubahan signifikan di wilayah. Misalnya pembangunan pabrik, permukiman, atau aktivitas yang mengubah karakteristik lahan.
“Itu perlu dikaji. Maka akan terjadi perubahan langkah-langkah,” terangnya.
Terkait kondisi cuaca di Jateng, Bergas menyebut wilayah Banyumas telah melalui puncak musim penghujan. Sedangkan puncak berikutnya diprediksi terjadi pada Januari–Februari di kawasan utara seperti Rembang.
“Informasi detail cuaca tetap merujuk pada BMKG. Kami mengimbau masyarakat waspada dengan segera menghindar atau relokasi sementara jika muncul indikasi bencana,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai alat pemantauan 24 jam.
“Bolong sedikit siskamling terus ada bres, itu ngeri. Tapi kalau ada yang mengingatkan, okelah harta benda hilang tapi nyawa enggak bablas,” tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menyampaikan informasi mengenai wilayah di Jateng yang belum memiliki atau telah melewati masa berlaku KRB dan RPB dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jateng, Selasa (18/11/2025).
“Ada beberapa daerah yang sudah tidak memiliki Kajian Risiko Bencana, termasuk Cilacap. Jadi Cilacap masa berlakunya sudah habis karena 2014 sampai 2018. Kemudian Rencana Penanggulangan Bencana-nya juga sudah tidak berlaku,” ujar Raditya.
Data BNPB menyebutkan, ada enam wilayah dengan KRB kedaluwarsa. Yakni Cilacap, Purworejo, Wonogiri, Grobogan, Temanggung dan Kota Semarang. Ada pula empat wilayah yang belum memiliki KRB, di antaranya Klaten, Kota Surakarta, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Sementara wilayah dengan RPB kedaluwarsa atara lain Cilacap, Magelang, Klaten, Wonogiri, Jepara, Kabupaten Semarang, Kendal, Brebes, Kota Magelang. Lalu untuk Wilayah yang belum memiliki RPB adalah Sukoharjo, Grobogan, Rembang, Kudus, Temanggung, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Raditya menekankan urgensi pembaruan dokumen tersebut. BNPB menyatakan siap memberikan asistensi penyusunan KRB dan RPB, baik secara langsung maupun melalui Zoom tanpa biaya.
“Mohon yang belum memiliki atau yang sudah kedaluwarsa, mohon diperbarui. Karena kalau tidak diperbarui, bapak/ibu tidak akan paham wilayahnya mana saja yang memiliki potensi risiko,” tandasnya.
—-
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursasi. (Foto : Lu’luil Maknun/Indoraya)


