INDORAYA – Nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kini resmi masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1), yang berlangsung sekitar tujuh jam. Saat dikonfirmasi mengenai status barunya sebagai tersangka, ia memberikan jawaban singkat.
“Ya saya akan jalani itu,” kata Ishfah.
Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Ke penyidik saja langsung,” imbuhnya.
Saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Selain Gus Alex, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara, di antaranya Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad AL Fatih, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yaqut dan Ishfah yang hingga kini belum ditahan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh lain, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin, serta Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Mengacu Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler. Dengan skema itu, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut justru menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Seiring berjalannya penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan ribuan calon jemaah serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


