INDORAYA – Seorang guru ngaji di kawasan Kecamatan Semarang Barat diamankan Polrestabes Semarang. Pria berinisial P (51) tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada 17 anak didiknya.
“Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Dilakukan ketika muridnya pulang, kemudian ada yang tersisa, diraba bagian vitalnya menggunakan jari,” ungkap Irwan.
Di Mapolrestabes Semarang, P mengatakan seluruh korbannya anak perempuan. Tindakan asusila terhadap 17 korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. Terakhir pada Oktober 2023, di mana salah satu orang tua korban menanyakan ke orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.
“Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan,” ujar P.