INDORAYA – Polisi mengungkapkan modus yang digunakan oleh seorang guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melecehkan empat muridnya di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dalam aksinya, W mengaku menerima mimpi yang mengatakan bahwa korban sedang sakit, dan ia berdalih bahwa dirinya dapat menyembuhkan penyakit tersebut.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” lanjutnya.
Guru ngaji tersebut sempat melarikan diri selama sebulan sebelum orang tua korban melaporkan tindakannya ke polisi.
Setelah beberapa waktu menjadi buronan, W akhirnya ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, (29/1/2025).
Setelah ditangkap, W dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” ucap Ade Ary.
Dalam kasus ini, W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi cabul guru ngaji itu terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.
“Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan visum,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
“Kemudian di tanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” imbuhnya.
Selama proses penyelidikan, polisi sudah dua kali memanggil guru ngaji itu untuk dimintai keterangan yakni pada 27 dan 30 Desember 2024. Namun, ia tidak hadir.
“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” ucap Zain.