INDORAYA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) petang.
Biro Hukum KPK sebelumnya menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan Hasto, termasuk sebelas bukti elektronik seperti handphone yang disita dari pihak-pihak terkait dengan kasus ini. KPK juga menghadirkan empat ahli untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto serta tindakan projustitia lainnya sah secara hukum.
Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan praperadilan tersebut, Hasto mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dilakukan secara sewenang-wenang. Tim hukum Hasto menyatakan bahwa bukti yang digunakan oleh KPK untuk menjadikan Hasto tersangka sudah pernah diuji di pengadilan dan telah inkrah.
Namun, di sidang praperadilan tersebut, tidak ada bukti yang menyebutkan bahwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap terhadap Wahyu. Namun, hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020.
Hasto diduga meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri, serta memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi dalam perkara ini dan mempengaruhi mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 lalu, tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan bukti elektronik, serta keterangan dari saksi lainnya.
Pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, serta menyita sejumlah barang bukti termasuk catatan yang relevan.