Gugatan Hasil Pilgub Jateng Dicabut, Tim Luthi-Yasin Sebut Andika-Hendi Kesatria

Athok Mahfud
8 Views
3 Min Read
Tim kuasa hukum paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen usai menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025)

INDORAYA – Kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mengapresiasi rivalnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilgub Jateng 2024 ini resmi dibacakan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Keputusan ini diambil untuk menjaga kedamaian dan kondusivitas di Jateng. Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan tersebut dapat mengakhiri keretakan yang terjadi selama proses Pemilu dan Pilkada di provinsi ini.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir menyebut bahwa keputusan yang diambil ini menunjukkan Andika-Hendi memiliki jiwa kesatria.

“Kami dari Tim Hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK,” ujarnya usai sidang di Gedung II MK, Senin (20/1/2025).

Ia berkata, agenda sidang pada hari ini sebenarnya ialah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan pihak terkait. Hal itu tidak dilaksanakan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara ole Andika-Hendi pada 13 Januari 2025.

“Hakim menanyakan ini mau dicabut atau dilanjut. Intinya pihak 01 menegaskan pencabutan,” kata Harir usai persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Usai pencabutan, pihaknya masih harus menunggu tahapan-tahapan berikutnya yang mesti dilalui. Yakni penetapan MK bahwa perkara 263 tersebut telah benar-benar dicabut.

Adapun jadwal penetapan ini, kata Harir, kemungkinan akan dikeluarkan pada saat sidang dismissal yang diperkirakan pada 11 Februari mendatang.

Usai ada penetapan di MK, langkah berikutnya menunggu penetapan KPU Jateng untuk menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Setelahnya akan ada pelantikan, kemungkinan Maret,” jelas Harir.

Sementara itu, di laman resmi MK menyebutkan “Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara Sengketa Pilkada Jawa Tengah”.

Pencabutan permohonan itu diwakili kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian. Pencabutan permohonan itu dibacakan dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jateng pasca Pemilu dan Pilkada. Pemohon menilai hal ini penting sebab masyarakat Jateng sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam PHPU Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya panel hakim menerima pencabutan perkara ini.

“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Share This Article