INDORAYA – Bawaslu Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Dengan ini, Dico-Ali gagal maju dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Gugatan ini terkait proses pendaftaran Pilkada Kendal 2024 di mana berkas persyaratan Dico-Ali ditolak KPU. Penolakan ini karena partai pengusung, yakni PKB, sudah mendaftarkan pasangan calon lain, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Penolakan terhadap gugatan Dico-Ali ini diputuskan Bawaslu Kendal setelah melalui proses panjang selama 14 hari, mulai dari musyawarah tertutup hingga terbuka.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,” katanya saat membacakan putusan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
“Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hevy seusai sidang putusan gugatan.
Dia menerangkan bahwa pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan dari Bawaslu tersebut.
“Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan,” ungkap dia.
Dalam persidangan kali ini, pihak pemohon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak hadir. Pihak terkait Benny Karnadi juga demikina. Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
Hadir dalam pembacaan putusan tersebut kuasa hukum pemohon Fajar Saka. Pihak terkait diwakili kuasa hukum Abdun Nafi’ Al Fajri. Sementara pihak termohon dari KPU Kabupaten Kendal dihadiri empat pimpinan KPU dan dua kuasa hukum.
Empat pimpinan itu yakni Ketua KPU Kendal Khasanudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putut Ami Luhur, Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM Didin Riswandi.
Adapun dua kuasa hukum KPU Kendal ialah Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti. Pihak-pihak tersebut mengikuti sidang putusan atas gugatan Dico-Ali sekitar pukul 10:15 WIB di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.
Sidang putusan ini ialah tindak lanjut dari gugatan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka. Hanya saja, pada tahap itu belum menemukan hasil putusan.