Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen

By Athok Mahfud
Rabu, 12 Nov 2025
Share
3 Min Read
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

INDORAYA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang saat ini tengah disusun.

Hal ini dikatakan Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). Dia menjelaskan, pada kegiatan ini, jajaran Komisi VI DPR RI menerima berbagai masukan dari stake holer terkait.

“Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata dia usai menerima Komisi VI DPR RI.

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itumenjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja; Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan,⁠LPSK ini dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan biaya APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh pemerintah pusat daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK.
Meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan disahkan sebagai undang-undang.

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce.

Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak. Ia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.

Konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 25 tahun perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, pasar digital, dan lainnya.

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Jateng: Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet Sabtu, 06 Des 2025
  • Cerita Warga Semarang Hobi Berburu Tanda Tangan, Koleksi 1.500 Kartu dan 300 Jersey Pemain Sabtu, 06 Des 2025
  • Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan Sabtu, 06 Des 2025
  • Gubernur Luthfi Bakal Gelar Dialog Rutin dengan Perantau Jateng di Jabodetabek Sabtu, 06 Des 2025
  • LSSFF 2025 Jadikan Lawang Sewu Sebagai Ruang Kreatif Milenial Semarang Sabtu, 06 Des 2025
  • Berdayakan Ekonomi Umat di Jateng, Baznas RI Luncurkan ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart Sabtu, 06 Des 2025
  • Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Sabtu, 06 Des 2025

Berita Lainnya

Jateng

Gubernur Jateng: Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Gubernur Luthfi Bakal Gelar Dialog Rutin dengan Perantau Jateng di Jabodetabek

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Berdayakan Ekonomi Umat di Jateng, Baznas RI Luncurkan ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart

Sabtu, 06 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?