INDORAYA – Gagasan penguatan identitas budaya Bali kembali mengemuka melalui usulan penerapan kalender lokal yang berbeda dari sistem penanggalan nasional.
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong agar Bali memiliki kalender sendiri dengan siklus 35 hari dalam satu bulan sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.
Usulan tersebut disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada acara Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Selasa (30/12/2025).
“Di Bali sejak dulu dikenal Tika dengan jumlah hari 35 hari dalam sebulan. Tapi selama ini kita menggunakan kalender Masehi,” ujar Koster.
Menurut Koster, kalender Bali dengan sistem 35 hari diyakini lebih selaras dengan tradisi masyarakat setempat, terutama dalam menentukan hari baik, pelaksanaan upacara keagamaan, serta perayaan hari raya Hindu di Bali. Selama ini, penentuan waktu tersebut masih mengacu pada perhitungan adat, meski belum memiliki kalender resmi sebagai rujukan bersama.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa gagasan tersebut bersifat usulan dan masih memerlukan pembahasan oleh lembaga yang berwenang.
“Itu hanya masukan, yang berwenang memutuskan adalah Pesamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara,” kata Koster.
Ia menjelaskan, apabila nantinya Pesamuhan Agung SKHDN menyetujui gagasan tersebut, maka masyarakat Bali akan menggunakan dua sistem kalender secara bersamaan. Kalender Bali akan difungsikan untuk kepentingan kearifan lokal, sementara kalender nasional tetap digunakan untuk kepentingan umum.
“Sama-sama dijalankan sesuai kepentingan,” sambung Ketua DPD PDI Perjuangan itu.
Koster menilai, dalam praktik keseharian masyarakat Bali sebenarnya telah menjalankan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal, termasuk dalam menentukan hari baik dan pelaksanaan upacara. Namun, belum adanya kalender Bali yang baku dinilai menjadi celah dalam upaya penguatan identitas budaya daerah.


