Giliran DPC Gerindra Kendal Laporkan Pemilik Akun Youtube “Bang Edy Channel” ke Polisi

Sigit H
By Sigit H
4 Min Read
DPC Gerindra Kendal yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang bersama tim, melaporkan Edy Mulyadi, pemilik akun youtube "Bang Edy Channel" ke Polres Kendal.

INDORAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kendal, melaporkan Edy Mulyadi, pemilik akun youtube “Bang Edy Channel” ke Polres Kendal, Rabu (26/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Laporan dan pengaduan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan.

Laporan terkait dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizky Aritonang mengatakan, pelaporan terkait dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Edy Mulyadi pada kanal youtubenya.

“Karena selain sengaja menerbitkan keonaran, juga dinilai telah melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto, yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra,” terangnya.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi bersama tim DPC Gerindra Kendal melakukan kajian secara mendalam muatan isi atau konten yang ada dalam channel youtube “Bang Edy Channel”, yang berjudul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan Di Balik Pindahnya Ibukota”.

“Kami lakukan evaluasi dan pengamatan berita Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB. Yakni melihat dan membaca berita yang sedang trending topic di channel youtube “Bang Edy Channel” yang berjudul Bau Busuk Oligarki Dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindahnya Ibukota, diupload pada Selasa (18/1/2022) yang ditayangkan selama 23.42 menit,” jelas Rizky Aritonang.

Ia pun mengungkapkan, bahwa pada menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20:09 terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan, “Masak Menteri Pertahanan Kayak Begini Aja Gak Ngerti Sih Pertahanan Menteri Pertahanannya? Jenderal Bintang Tiga! Macan yang Jadi Kayak Ngeong! Gak Ngerti Begini Aja. Ini Bicara Soal Kedaulatan Negara Bos. Gila Gebleknya Kelewatan Gitu Loh”.

Pernyataan tersebut dinilai telah melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada. Sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ungkapnya.

Rizky Aritonang menyatakan, untuk itu sebagai bukti penguat surat laporan pengaduan ke polisi ini, saya juga menyertakan keterangan saksi-saksi, dan bukti video.

Diharapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan  akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam melakuan penyelidikan kasus ini.

“Besar harapannya bahwa bapak Kapolres Kendal bersedia untuk membantu menyelidiki dan menyelesaikan kasus yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2  dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Rizky.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Kendal terkait dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini, diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2  dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan terlapor dalam konten akun youtubenya yang kini tengah menjadi trending topik ke Polres Kendal.

“Atas laporan ini akan kami tindaklanjuti,” jelas Daniel  Artasasta Tambunan. (IR).

Share This Article