Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Gerindra Pastikan Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Politik

Gerindra Pastikan Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

By Redaksi Indoraya
Minggu, 05 Jan 2025
59 Views
Share
3 Min Read
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan memastikan penerapan putusan tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan arahan dari MK.

“Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum putusan MK tersebut diresmikan menjadi produk revisi UU.

Budisatrio menambahkan, Fraksi Partai Gerindra senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, dan memastikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra akan mematuhi dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

TAGGED:Ketua Fraksi Partai GerindraBudisatrio DjiwandonomkPresidential Threshold
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe Sabtu, 08 Nov 2025
  • Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop Sabtu, 08 Nov 2025
  • Banjir Kaligawe–Genuk Dua Pekan Tergenang, BPBD Jateng: Masih Skala Sedang Sabtu, 08 Nov 2025
  • BPBD Jateng Siaga Pancaroba, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Januari–Februari Sabtu, 08 Nov 2025
  • Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik Jumat, 07 Nov 2025
  • Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau CKG dan Speling, Temukan Masalah Ini Jumat, 07 Nov 2025
  • Sasar 6,3 Juta Warga Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau MBG di Sekolah Jumat, 07 Nov 2025

Berita Lainnya

Politik

Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik

Jumat, 07 Nov 2025
Politik

DPRD Pati Tolak Usulan Pemakzulan Bupati Sudewo: Angket Berakhir dengan Rekomendasi Perbaikan

Minggu, 02 Nov 2025
NasionalPolitik

Heri Londo: Semangat Pemuda Tak Boleh Luntur di Tengah Dinamika Politik Baru

Sabtu, 25 Okt 2025
JatengPolitik

Wapim DPRD Jateng Ajak Masyarakat Kawal Pemerintah Tanpa Kehilangan Rasa Optimisme

Sabtu, 25 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?