Ad imageAd image

Gerindra Pastikan Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

Redaksi Indoraya
5 Views
3 Min Read
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan memastikan penerapan putusan tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan arahan dari MK.

“Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum putusan MK tersebut diresmikan menjadi produk revisi UU.

Budisatrio menambahkan, Fraksi Partai Gerindra senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, dan memastikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra akan mematuhi dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

Share This Article