Gempa di Garut Berstatus Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Redaksi Indoraya
6 Views
2 Min Read
Ilustrasi rumah yang terdampak rusak akibat gempa di Garut. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Daerah Garut di Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai respons terhadap gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,2. Keputusan ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dan sumber daya dalam upaya pemulihan di area yang terkena dampak.

Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa status tanggap darurat mulai berlaku sejak Jumat (26/4). Langkah ini diambil seiring dengan terjadinya beberapa bencana alam lain di Garut, termasuk longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta pergerakan tanah di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

“Status tanggap darurat kami berlakukan selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 26 April hingga 14 hari ke depan,” ujar Nurdin pada Minggu (28/4/2024).

Nurdin menegaskan bahwa pernyataan hari ini mencakup penegasan terhadap keputusan sebelumnya dan merupakan akumulasi dari langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya.

Keputusan ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan penanggulangan, termasuk alokasi dana darurat untuk penanganan bencana alam.

“Langkah hari ini terkait dengan proses pemulihan kondisi masyarakat, sehingga kita dapat menggunakan dana darurat untuk berbagai kebutuhan,” tambahnya.

Nurdin melaporkan bahwa upaya pemulihan telah dimulai dengan melibatkan koordinasi antar lembaga dan instansi terkait di Garut.

“Beberapa rumah mengalami kerusakan berat, sedang, maupun ringan, dan kami sedang melakukan inventarisasi serta asesmen kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa gempa yang terjadi pada Sabtu (27/4) malam juga menyebabkan kerusakan material dan beberapa luka-luka. Meskipun demikian, tidak ada laporan mengenai korban jiwa akibat bencana tersebut.

Share This Article