INDORAYA – Polrestabes Semarang menggelar pra-rekonstruksi tawuran yang berujung tertembaknya tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pra-rekontruksi yang digelar pada Selasa (26/11/2024) ini untuk memastikan kejelasan alur kejadian dan memberi gambaran yang lebih mendalam mengenai peristiwa tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, korban bersama dua rekannya yang tergabung dalam gangster Tanggul Pojok akan melakukan tawuran dengan gangster Seroja Allstar di Jalan Simongan. Diketahui, kedua gangster ini hendak tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Pada saat kejadian, beberapa anggota Satres Narkoba yang sedang melintas di kawasan Simongan menyaksikan adanya tawuran. Menyadari situasi yang membahayakan, para anggota langsung memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Ketika dua geng ini melakukan tawuran muncul anggota polisi, kemudian ada upaya melerai namun ternyata (terhadap) anggota polisi dilakukan penyerangan hingga (terhadap penyerang) dilakukan tindakan tegas. Anggota itu habis kerja, melakukan penyelidikan di kantor, perjalanan pulang melintas,” kata Irwan kepada wartawan, Senin (25/11/2024) malam.
Untuk pra-rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi. Pertama di Jalan Simongan Raya, kemudian berlanjut di Jalan Untung Suropati sekitar 2 kilometer. Lokasi terakhir, berlanjut di depan Alfamart Candi Panataran Raya.
“Hari ini kita dari Polrestabes Semarang melaksanakan giat pra rekontruksi. Kurang lebih ada 3 lokasi ya, lokasi awal di mana mereka berkumpul maksudnya mereka ada adu ya, adu fisik kemudian mereka ke lokasi lain untuk saling kejar mengejar, di titik ketiga, di penataran raya itu,” jelas Artanto, Selasa.
Disinggung soal apakah sudah ada tindak lanjut terkait oknum polisi yang diduga menembak pelajar SMK N 4 Semarang, Artanto menyebut bahwa Propam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polrestabes Semarang berinisial R, yang merupakan oknum polisi yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut.
“Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol). Nanti akan kita berikan informasi yang lebih jelas terhadap kasus tersebut atau permasalahan tersebut. Kita sedang melakukan pendalaman terhadap anggota,” tegas Artanto.
Pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari oknum polisi tersebut dan memastikan apakah R telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Tentunya anggota yang melakukan upaya, tindakan kepolisian itu, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertanggungjawaban dalam bentuk apa? Setiap penggunaan alat dan sebagainya, dia harus dapat bertanggung jawab, apakah dia sudah melaksanakan sesuai dengan SOP atau dia melanggar? Ini sedang pendalaman oleh Paminal dari Propam,” pungkasnya.