Ad imageAd image

Gegara Pailit, Ribuan Buruh Anak Usaha Sritex di Semarang Minta PHK

Athok Mahfud
23 Views
3 Min Read
ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: istimewa)

INDORAYA – Ribuan buruh di salah satu anak usaha PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berlokasi di Kota Semarang, yakni PT Bitratex Industries, meminta manajeman melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pailitnya raksasa tekstil tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah (Jateng) Nanang Setiyono yang juga karyawan PT Bitratex dalam konferensi pers bersama tim kurator kepailitan di Hotel All Stay Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Dia bilang, kelompok pekerja berbeda sikap dengan manajeman yang ingin adanya going concern (kelangsungan usaha). Pekerja lebih memilih diberhentikan karena tidak ada kejelasan terkait nasib perusahaan sejak diputus pailit pada 21 Oktober 2024 lalu.

“Tentunya ini harus kami sampaikan bahwa ini bukan hal yang asal kami putuskan atau kami pilih. Kami telah memutuskan ini dengan pertimbangan yuridis maupun sosilogis,” ungkap Nanang.

Dia mengatakan, pihaknya meminta PHK karena sejak PT Bitratex Industries diakuisisi oleh manajeman Sritex pada 2018 lalu, kesejahteraan buruh di luar gaji menurun. Apalagi sejak 2021 ribuan karyawan telah menjadi korban PHK secara bertahap.

“Yang kita terima itu salah satu pertimbangan kenapa temen-temen Bitratex memilih PHK karena kami meyakini kami merasakan kesejahteraan kami semakin dihilangkan,” ungkap dia.

Sebelum diakuisi Sritex, pekerja sering mendapatkan fasilitas seperti uang makan, uang transport, uang prestasi, insentif hadir. Selain itu juga menerima sembako serta tunjangan hari raya (THR) dua kali gaji pada saat lebaran.

Nanang mengatakan, pada tahun 2021, jumlah karyawan PT Bitratex Industries sebanyak 2.500 orang. Sejak saat itu PHK terjadi secara bertahap hingga akhinya karyawan yang tersisa pada tahun 2024 tinggal 1.166.

Pihaknya tidak sepakat dengan manajeman yang menginginkan adanya going concern. Menurutnya, jika usaha tetap dilanjutkan, tidak ada jaminan para buruh PT Bitratex Industries dipekerjakan kembali.

“Kami meyakini bahwa kondisi Sritex itu ketika diberikan kesempatan going concern, kondisi di Bitratex, kami meyakini pekerja tidak akan bisa dipekerjakan kembali,” beber Nanang.

Justru, ketika para pekerja diberhentikan atau terkena PHK, mereka memiliki hak untuk menerima pesangon. Selain itu, kata Nanang, status kepegawainnya juga tidak digantung.

“Kenapa kami memilih untuk di-PHK, kami ingin mengikuti dan taat pada mekanisme UU Kepailitan. Dengan di-PHK maka kami akan memenuhi syarat sebagai kreditor, dengan di-PHK kami bisa memenuhi syarat untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Share This Article