INDORAYA – Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus dikebut agar dapat selesai pada awal 2026. Pemerintah menargetkan koperasi tersebut mulai beroperasi secara serentak pada Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan kelurahan.
Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menyampaikan bahwa Kabupaten Blora memiliki target pembangunan sebanyak 295 koperasi desa dan kelurahan. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 177 koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan telah memasuki tahap pembangunan.
“Sehingga masih ada 90-an desa yang belum ada progresnya, dengan kendala utama terkait ketersediaan lahan,” ujarnya di Blora, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agung, permasalahan lahan banyak ditemui di wilayah kelurahan karena belum memiliki aset yang jelas. Sebaliknya, desa relatif lebih siap karena memiliki tanah kas desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi.
Untuk memastikan percepatan, Agung juga meninjau langsung perkembangan pembangunan KDKMP di sembilan desa dan kelurahan di Kecamatan Blora Kota, Senin (29/12). Lokasi yang dikunjungi meliputi Kelurahan Tambahrejo, Kelurahan Karangjati, serta Desa Kamolan, Jepangrejo, Jejeruk, Patalan, Purwosari, Tempuran, dan Sendangharjo.
Ia menyebutkan, pembangunan KDKMP di Kecamatan Blora Kota menunjukkan progres yang cukup positif. Proyek tersebut merupakan gelombang kelima yang dimulai sejak 25 November 2025.
“Dalam waktu sekitar satu bulan, progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan,” ujarnya.
Agung menjelaskan, secara nasional target pembangunan KDKMP ditetapkan maksimal tiga bulan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh KDKMP dapat diluncurkan dan beroperasi secara serentak pada Maret 2026 di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
“Harapannya, pada Maret 2026 KDKMP sudah diperkenalkan dan operasional bersama dengan koperasi lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Terkait kendala lahan di wilayah kelurahan, Kodim 0721/Blora terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penyedia Lahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 17, di mana Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas penyediaan lahan. Koordinasi juga dilakukan dengan Perhutani, Pertamina, BUMN, serta pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan milik negara.
“Jika izin pemanfaatan lahan sudah terbit, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar pembangunan dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan KDKMP harus memenuhi empat kriteria utama, yakni status kepemilikan yang jelas dan legal, luas minimal sekitar 1.000 meter persegi, lokasi yang strategis secara ekonomi, serta tidak berada di kawasan rawan bencana.
“Penentuan lokasi lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama masyarakat. Yang terpenting lahan tersedia dan legal agar pembangunan dapat berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwosari, Anisa, menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan KDKMP di wilayahnya. Menurut dia, koperasi tersebut diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Desa Purwosari siap mendukung penuh pembangunan KDKMP. Lahan yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah bengkok kas desa seluas 1.000 meter persegi dan sudah melalui musyawarah desa. Hingga kini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran KDKMP ke depan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi warga, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.


