Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 

By Redaksi Indoraya
Jumat, 09 Jan 2026
Share
3 Min Read
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menempuh langkah hukum dengan melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pemotongan dana royalti lagu yang dinilai merugikan pencipta.

Menanggapi laporan itu, KPK menyatakan akan melakukan analisis awal terhadap aduan yang masuk sebelum menentukan kewenangan penanganannya.

“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan analisis dan penelaahan lebih lanjut. Dari proses tersebut, KPK akan menilai apakah perkara yang dilaporkan termasuk dalam ranah kewenangannya.

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.

Laporan tersebut diketahui disampaikan ke KPK pada Selasa (6/1) dan menyoroti dugaan pengelolaan dana royalti senilai Rp14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan tersebut, termasuk bukti transfer dan transaksi.

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.

“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.
Ali juga mengungkapkan, dana royalti yang terkumpul tersebut dipotong sebesar 8 persen oleh

LMKN, dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak semestinya digunakan oleh LMKN.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.

TAGGED:Garda publikkpkLMKNroyalti lagu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Potensi Besar Tak Tergarap, DPRD Nilai Pendapatan Sektor Parkir Kota Semarang Masih Minim Kamis, 22 Jan 2026
  • Wajah Baru Jembatan Persen Semarang: Jadi Penghubung Strategis Kampus Unnes-Undip Rabu, 21 Jan 2026
  • BNNP Jawa Tengah Tancap Gas Perkuat Rehabilitasi Narkoba, Gandeng RS dan Sentra Vokasional Rabu, 21 Jan 2026
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Semarang: Empat Pria Diamankan, Satu Tenaga Outsourcing Pemkab Kendal Terlibat Rabu, 21 Jan 2026
  • Banjir Berhari-hari di Pekalongan Picu Lonjakan ISPA, Puluhan Warga Terserang Rabu, 21 Jan 2026
  • KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi Rabu, 21 Jan 2026
  • 3 Kades Pati Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Dispermades Jateng: Seharusnya Paham Regulasi Rabu, 21 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

Rabu, 21 Jan 2026
Hukum Kriminal

Gerindra Pertimbangkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK

Rabu, 21 Jan 2026
Hukum Kriminal

KPK Bongkar Modus Bupati Pati Sudewo, Uang Pemerasan Perangkat Desa Disimpan dalam Karung

Rabu, 21 Jan 2026
Hukum Kriminal

OTT KPK Ungkap Walkot Madiun Simpan Rp 200 Juta Fee Proyek Jalan

Rabu, 21 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?