INDORAYA – Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menempuh langkah hukum dengan melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pemotongan dana royalti lagu yang dinilai merugikan pencipta.
Menanggapi laporan itu, KPK menyatakan akan melakukan analisis awal terhadap aduan yang masuk sebelum menentukan kewenangan penanganannya.
“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan analisis dan penelaahan lebih lanjut. Dari proses tersebut, KPK akan menilai apakah perkara yang dilaporkan termasuk dalam ranah kewenangannya.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah.
“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.
Laporan tersebut diketahui disampaikan ke KPK pada Selasa (6/1) dan menyoroti dugaan pengelolaan dana royalti senilai Rp14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan tersebut, termasuk bukti transfer dan transaksi.
“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.
“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.
Ali juga mengungkapkan, dana royalti yang terkumpul tersebut dipotong sebesar 8 persen oleh
LMKN, dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak semestinya digunakan oleh LMKN.
“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.


