Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Gaji Guru Bakal Dikelola Pemerintah Pusat dalam Revisi UU Sisdiknas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Pendidikan

Gaji Guru Bakal Dikelola Pemerintah Pusat dalam Revisi UU Sisdiknas

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 13 Des 2025
Share
3 Min Read
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola guru, termasuk pengelolaan gaji yang ke depan diusulkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Skema ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian bagi para pendidik di seluruh daerah.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa sentralisasi pengelolaan guru tidak hanya menyangkut perencanaan dan pengangkatan, tetapi juga mencakup aspek penggajian yang selama ini masih berada di tangan pemerintah daerah.

“Kalau kita mendengar sentralisasi, langsung dong otak kita ingat-ingat bagaimana hal-hal yang terkait dengan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan ini, terutamanya sih dalam perencanaan dan proses rekrutmennya, pengangkatannya, termasuk juga penggajiannya sih, menurut saya. Harusnya ini lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Saat ini, pengelolaan guru, termasuk penggajian dan formasi, masih berada di ranah pemerintah daerah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala koordinasi, termasuk ketika kementerian tidak dapat memberikan kepastian terkait pembukaan rekrutmen guru karena keterbatasan kewenangan.

“Nah sekarang, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah pusat ini,” sambungnya.

Hetifah menekankan bahwa rencana sentralisasi, khususnya dalam pengelolaan gaji guru, harus tetap sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Kebijakan ini juga harus berbasis data, mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, serta karakteristik masing-masing wilayah.

Menurutnya, restrukturisasi kewenangan dalam RUU Sisdiknas memiliki tujuan utama untuk menghadirkan keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan, terutama dalam hal kesejahteraan dan distribusi.

“Tujuan kita untuk melakukan, dalam tanda kutip tadi ya, restrukturisasi kewenangan demi, tidak lain adalah demi keadilan bagi guru-guru,” tegasnya.

Selain penggajian, Hetifah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah pusat dalam mendistribusikan guru secara merata, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Kalau nanti pemerintah pusat bisa mendistribusi, itu termasuk ke satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Harus kita pertegas, supaya pemerintah tidak merasa melanggar aturan, jadi takut dalam melakukan ini,” ungkapnya.

Ia menilai kebijakan sentralisasi pengelolaan guru, termasuk gaji, perlu dikaji secara mendalam melalui uji publik. Hetifah juga menyinggung adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab atas manajemen guru secara terpusat.

Politisi Partai Golkar tersebut memastikan uji publik akan dilakukan secara resmi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan dan penggajian guru yang lebih adil dan berkelanjutan ke depan.

TAGGED:kelola gaji gurupemerintah pusat kelola guruRevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan NasionalRUU Sisdiknas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Pendidikan

KKN UGM Dampingi Warga Banyuurip Rembang Olah Sampah Organik, Cegah Bau dengan Komposter Sederhana

Jumat, 06 Feb 2026
Pendidikan

SPPG Banjarnegara Bakal Gunakan Bahan Lokal untuk Menu MBG, Dongkrak Ekonomi Petani dan Peternak

Kamis, 05 Feb 2026
Pendidikan

Disdik Jateng Ungkap Puluhan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan MBG Sempat Trauma

Selasa, 03 Feb 2026
Pendidikan

Konferensi Nasional Unwahas Semarang, Mahasiswa Kampanyekan Krisis Iklim dan Keberlanjutan Lingkungan

Selasa, 03 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?