INDORAYA – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola guru, termasuk pengelolaan gaji yang ke depan diusulkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Skema ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian bagi para pendidik di seluruh daerah.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa sentralisasi pengelolaan guru tidak hanya menyangkut perencanaan dan pengangkatan, tetapi juga mencakup aspek penggajian yang selama ini masih berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau kita mendengar sentralisasi, langsung dong otak kita ingat-ingat bagaimana hal-hal yang terkait dengan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan ini, terutamanya sih dalam perencanaan dan proses rekrutmennya, pengangkatannya, termasuk juga penggajiannya sih, menurut saya. Harusnya ini lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini, pengelolaan guru, termasuk penggajian dan formasi, masih berada di ranah pemerintah daerah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala koordinasi, termasuk ketika kementerian tidak dapat memberikan kepastian terkait pembukaan rekrutmen guru karena keterbatasan kewenangan.
“Nah sekarang, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah pusat ini,” sambungnya.
Hetifah menekankan bahwa rencana sentralisasi, khususnya dalam pengelolaan gaji guru, harus tetap sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Kebijakan ini juga harus berbasis data, mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, serta karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, restrukturisasi kewenangan dalam RUU Sisdiknas memiliki tujuan utama untuk menghadirkan keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan, terutama dalam hal kesejahteraan dan distribusi.
“Tujuan kita untuk melakukan, dalam tanda kutip tadi ya, restrukturisasi kewenangan demi, tidak lain adalah demi keadilan bagi guru-guru,” tegasnya.
Selain penggajian, Hetifah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah pusat dalam mendistribusikan guru secara merata, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Kalau nanti pemerintah pusat bisa mendistribusi, itu termasuk ke satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Harus kita pertegas, supaya pemerintah tidak merasa melanggar aturan, jadi takut dalam melakukan ini,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan sentralisasi pengelolaan guru, termasuk gaji, perlu dikaji secara mendalam melalui uji publik. Hetifah juga menyinggung adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab atas manajemen guru secara terpusat.
Politisi Partai Golkar tersebut memastikan uji publik akan dilakukan secara resmi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan dan penggajian guru yang lebih adil dan berkelanjutan ke depan.


