Freeport Resmi Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Selama 6 Bulan

Redaksi Indoraya
624 Views
2 Min Read
Ilustrasi PT Freeport Indonesia (PTFI). (Dok. Istimewa)

INDORAYA – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah resmi menerima izin sementara untuk mengekspor konsentrat tembaga selama enam bulan. Keputusan ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

“Menteri peraturan sudah saya terbitkan. Ini berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden. Izin ini berlaku selama enam bulan,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di kantornya pada Jumat (7/3/2025).

Dalam masa izin sementara ini, kuota ekspor yang diberikan mencapai sekitar 1 juta metrik ton per bulan. Namun, akan ada evaluasi setiap tiga bulan untuk menilai apakah izin ekspor ini efektif atau tidak.

“Kami akan memantau perkembangannya setiap tiga bulan terkait kemajuan pembangunan pabrik yang terkena masalah,” jelas Bahlil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemberian izin ekspor sementara akan dihitung sejak surat rekomendasi dikeluarkan. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses penerbitan.

“Izin akan berlaku setelah rekomendasi terbit,” kata Tri.

Dengan demikian, izin ekspor sementara Freeport diperkirakan bisa berlangsung hingga September 2025, dihitung enam bulan sejak surat rekomendasi diterbitkan.

“Kemungkinan itu masih ada, tapi semuanya bergantung pada keputusan di atas,” pungkas Tri.

Share This Article