Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Formula Baru UMP 2026, Pemerintah Tetapkan Skema Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Formula Baru UMP 2026, Pemerintah Tetapkan Skema Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

By Redaksi Indoraya
Senin, 22 Des 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi keuangan (foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memperkenalkan formula baru dalam penentuan kenaikan upah. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme perhitungan UMP 2026.

PP tersebut ditandatangani pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi dasar hukum baru penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Regulasi ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai formula pengupahan yang selama ini menjadi sorotan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Dalam kebijakan terbaru ini, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan UMP 2026 berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan penyesuaian tambahan melalui parameter Alfa. Formula tersebut dirumuskan sebagai: inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alfa.

Nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang ini memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan UMP, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kemampuan dunia usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang memerintahkan peninjauan ulang terhadap mekanisme penetapan upah minimum agar lebih berkeadilan dan adaptif.

Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menuntaskan pembahasan UMP Jakarta 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Senin (22/12/2025).

“Hari ini pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah di tengah kemudian para pengusaha dan para buruh. Mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, nilai Alfa yang digunakan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa proses perumusan UMP Jakarta 2026 melibatkan dinamika kepentingan antara buruh dan pengusaha. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil peran sebagai mediator.

“Tarik-menarik pasti terjadi dan Pemerintah DKI Jakarta berada di tengah sebagai penengah,” ucapnya.

Selain membahas besaran UMP, Pramono juga menyampaikan rencana pemberian insentif tambahan bagi buruh di Jakarta. Insentif tersebut mencakup kemudahan akses transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum dari PAM Jaya dengan tarif yang lebih terjangkau.

“Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” jelasnya.

Pramono memastikan pengumuman resmi UMP Jakarta 2026 akan dilakukan setelah pembahasan selesai. Ia menyebut PP Nomor 49 Tahun 2025 memberikan batas waktu penetapan hingga 24 Desember 2025.

“Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” ujarnya.

TAGGED:Aturan UMP 2026Skema aturan UMP 2026UMP 2026UMP Jakarta terkini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Desa Tempur Jepara Tak Lagi Terisolasi, Penanganan Banjir Terus Berlanjut Selasa, 13 Jan 2026
  • Apple Gandeng Google, Gemini Disiapkan Jadi Fondasi AI di iPhone dan Siri Selasa, 13 Jan 2026
  • Program Demak Cerdas Perluas Akses Internet SMP Negeri, Perpustakaan Digital Jadi Fokus Selasa, 13 Jan 2026
  • Belum Naik, Harga Daging Sapi di Batang Masih Stabil Awal Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • 530 Hektare Lahan di Batang Bakal Ditanami Padi Biosalin Tahun Ini Selasa, 13 Jan 2026
  • Pemerintah Siap Ekspor Beras Awal 2026, Bulog Disiapkan Serap Panen Raya Selasa, 13 Jan 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Belum Naik, Harga Daging Sapi di Batang Masih Stabil Awal Januari

Selasa, 13 Jan 2026
Ekonomi

530 Hektare Lahan di Batang Bakal Ditanami Padi Biosalin Tahun Ini

Selasa, 13 Jan 2026
Ekonomi

Pemerintah Siap Ekspor Beras Awal 2026, Bulog Disiapkan Serap Panen Raya

Selasa, 13 Jan 2026
Ekonomi

Transaksi Digital Pegadaian Meledak 324 Persen di 2025, Tring! Jadi Penggerak Utama

Selasa, 13 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?