INDORAYA – FIFA resmi mengenakan denda sebesar Rp359 juta kepada Timnas Indonesia terkait pelanggaran disiplin yang terjadi selama fase ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Komite Disiplin FIFA menjatuhkan sanksi ini setelah Indonesia dianggap melanggar aturan dalam dua laga tandang di Grup C, yakni saat melawan Bahrain dan China.
Sanksi pertama muncul setelah Indonesia terlambat menggelar pertandingan melawan Australia pada 10 September 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Meski demikian, tidak ada denda atau sanksi yang diberikan terkait keterlambatan ini.
Namun, FIFA kemudian memberikan denda sebesar 10.000 Swiss Franc (sekitar Rp179,3 juta) kepada Indonesia karena menyebabkan keterlambatan pada jadwal kick-off pertandingan China vs Indonesia.
Selain itu, FIFA juga menjatuhkan hukuman kepada Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, serta Asisten Pelatih Kim Jong Jin, akibat protes berlebihan setelah pertandingan Bahrain vs Indonesia pada 10 Oktober 2024.
Sumardji dikenakan larangan mendampingi tim dalam satu pertandingan, serta denda 5.000 Swiss Franc (sekitar Rp89,5 juta). Sementara itu, Kim Jong Jin dihukum tidak dapat mendampingi Timnas Indonesia dalam empat pertandingan dan juga didenda 5.000 Swiss Franc.
Pelanggaran ini berawal dari kontroversi gol penyeimbang Bahrain di menit ke-90+9, padahal waktu tambahan resmi yang diberikan hanya enam menit.
Keputusan tersebut memicu protes keras dari pemain dan staf Indonesia, yang akhirnya berujung pada sanksi bagi Sumardji dan Kim Jong Jin.
Secara total, Indonesia harus membayar denda sebesar 20.000 Swiss Franc (sekitar Rp359 juta) atas empat pertandingan di Grup C.
Denda ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Timnas Indonesia agar lebih disiplin dan tidak terbawa emosi, demi menghindari hukuman lebih berat di enam laga sisa.