Ad imageAd image

Enam Kepala Daerah di Jateng Cuti Kampanye Pilkada, Penjabat Sementara Dilantik

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 40 Views
2 Min Read
Enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota dilantik secara bersamaan di Wisma Perdamaian, Kota Semarang Selasa (24/9/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi melantik enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (24/9/2024).

Keenam Pjs itu ialah Pjs Bupati Pemalang (Agung Hariyadi), Purworejo (Endi Faiz Effendi), Kebumen (Boedyo Dharmawan), Pekalongan (Widi Hartanto), Pjs Wali Kota Magelang (Ahmad Aziz) dan Surakarta (Dhoni Widianto). Nana juga menyerahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Pengukuhan Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota dilakukan karena para kepala daerah definitif di enam daerah itu sedang cuti kampanye karena kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota pada Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai acara pengukuhan.

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dilantik untuk mampu menciptakan pelaksanaan Pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif. Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi dan terus bersinergi bersama Forkopimda.

“Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut Nana menegaskan para penjabat sementara untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN selama tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Para ASN Pasalnya hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik.

Share This Article
Leave a comment