INDORAYA – Empat warga asal Jawa Tengah (Jateng) batal menunaikan ibadah haji di Arab Saudi gegara ketahuan pakai visa palsu atau visa non haji.
Empat calon jemaah haji itu termasuk dalam 59 WNI yang batal menunaikan ibadah haji karena menggunakan visa palsu. Mereka berasal dari Jepara, Salatiga, dan Semarang.
Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenag Jateng menyebut, WNI yang melakukan haji dengan visa palsu itu diduga overstay. Saat ini pihaknya masih menunggu data lebih detail dari Kementerian Agama.
“Saat ini kita sedang mempelajari data yang ada apakah itu dari Jawa Tengah,” ujar Kepala Kemenag Jateng, Mustain Ahmad.
Kanwil Kemenag Jateng bakal menindak dan memberi sanksi kepada para biro yang melakukan pelanggaran. Ini berdasarkan perintah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Sebagaimana diperintahkan oleh Pak Dirjen PHU, nanti biro-biro yang terbukti melakukan pelanggaran akan ada evaluasi sampai dengan ada sanksi. Tapi ini kita lagi pelajari detailnya, karena data detailnya masih ada di pusat,” katanya.
Lebih jauh dia mengimbau masyarakat, khususnya yang ada di Jateng agar lebih waspada. Terutama pada biro-biro yang menawarkan umrah atau haji khsusus dengan harga yang murah.
Sebelum berangkat ke Tanah Suci menggunakan jasa biro, kata Mustain, masyarakat harus memastikan bahwa visa yang dipakai benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Imbauan semua kalau berhaji pastikan bahwa visanya visa haji bukan visa yang lain. Karena visa yang lain itu ada yang namanya visa ziarah untuk wisatawan, lalu visa ummal untuk tenaga kerja, lalu ada visa umrah untuk umrah. Jadi yang bisa digunakan untuk haji hanya visa haji,” tandas dia.