Ad imageAd image

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Athok Mahfud
9 Views
3 Min Read
Tim Penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). (Foto : Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang dan sejumlah ruangan lainnya di Gedung Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024), terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan tersebut.

Bersamaan dengan penggeledahan ini, KPK juga mengumumkan empat orang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadan barang dan jasa. Terdiri dari dua orang penyelenggaara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024) yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPK RI.

Atas penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga melarang empat tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut untuk berpergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 12 Juli 2024 KPK telah memgeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata dia.

Tessa Mahardika mengatakan, empat tersangka yang masih dirahasiakan namanya ini diduga terlibat dalam kasus korupsi atas tiga program di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Larangan berpergian ke luar negeri bagi tersangka kasus korupsi ini berlaku selama enam bulan ke depan saat proses penyidikan berjalan.

“Larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum bisa disampaikan saat ini,” ungkap dia.

Meskipun nama tersangka dirahasiakan, namun beredar informasi empat orang itu di antaranya Wali Kota Semarang Mbak Ita, suaminya yang juga Anggota DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Balai Kota Semarang selama 10 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB. Penyidik membawa dua koper usai menggeledah Kantor Wali Kota dan dua ruangan lainnya.

Dua koper itu lalu dibawa penyidik KPK ke mobil dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Usai penggeledahan, penyidik KPK meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan empat mobil.

Share This Article