Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Empat Instansi Pemerintah Yang Mengelola Minyak Goreng Diperiksa Ombudsman RI
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Empat Instansi Pemerintah Yang Mengelola Minyak Goreng Diperiksa Ombudsman RI

By Redaksi Indoraya
Rabu, 11 Mei 2022
Share
2 Min Read
Ilustrasi minyak sawit mentah (dok. pixabay)
SHARE

INDORAYA – Pengelolaan minyak goreng dari hulu hingga hilir dinilai masih banyak permasalahan. Hal ini membuat Ombudsman RI turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai meski sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, minyak goreng masih langka di pasar. Khususnya pada minyak goreng jenis curah. Polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng yang telah bergulir sejak awal tahun hingga saat ini tak kunjung usai.

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, Rabu (11/5/2022).

Selasa kemarin Ombudsman melakukan interogasi mendalam pada 4 instansi pemerintah yang terkait tata kelola minyak goreng. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi,” kata Yeka.

Yeka mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan informasi terkait pola pengawasan ekspor kelapa sawit, hingga soal jaminan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Sementara itu, dari Kemenperin pihaknya menggali informasi terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah yang selama ini bergulir setelah adanya pelarangan ekspor.

Pihak Yeka juga meminta keterangan dari Kemenkeu terkait penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sawit. Pihaknya juga meminta Kemenkeu memberikan informasi mendalam soal skema pemberian subsidi minyak goreng yang dilakukan pada minyak goreng curah, termasuk kemampuan keuangan negara untuk membiayai subsidi tersebut.

Kemudian, pihaknya juga menggali informasi soal prosedur pembiayaan penyediaan subsidi minyak goreng dari BPDPKS. Termasuk pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkasnya.(FZ)

TAGGED:IndorayaMinyak Gorengombudsman ri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Pembangunan 33 Lapas dan Rutan Baru pada 2026

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Wamensos: Santunan Korban Meninggal Bencana Sumatera Rp15 Juta, Luka Berat Rp5 Juta

Selasa, 03 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?