INDORAYA – Pengelolaan minyak goreng dari hulu hingga hilir dinilai masih banyak permasalahan. Hal ini membuat Ombudsman RI turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai meski sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, minyak goreng masih langka di pasar. Khususnya pada minyak goreng jenis curah. Polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng yang telah bergulir sejak awal tahun hingga saat ini tak kunjung usai.
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, Rabu (11/5/2022).
Selasa kemarin Ombudsman melakukan interogasi mendalam pada 4 instansi pemerintah yang terkait tata kelola minyak goreng. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi,” kata Yeka.
Yeka mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan informasi terkait pola pengawasan ekspor kelapa sawit, hingga soal jaminan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Sementara itu, dari Kemenperin pihaknya menggali informasi terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah yang selama ini bergulir setelah adanya pelarangan ekspor.
Pihak Yeka juga meminta keterangan dari Kemenkeu terkait penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sawit. Pihaknya juga meminta Kemenkeu memberikan informasi mendalam soal skema pemberian subsidi minyak goreng yang dilakukan pada minyak goreng curah, termasuk kemampuan keuangan negara untuk membiayai subsidi tersebut.
Kemudian, pihaknya juga menggali informasi soal prosedur pembiayaan penyediaan subsidi minyak goreng dari BPDPKS. Termasuk pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkasnya.(FZ)