Ad imageAd image

Eks Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Terkait Kasus Korupsi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 931 Views
2 Min Read
Ilustrasi vonis (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bebas mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,” kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:   109 Saksi dan Ahli Diperiksa untuk Usut Kasus Firli Bahuri

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. Pun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

BACA JUGA:   18 Mantan Kepala Daerah Gabung Tim Pemenangan Amin Jateng, 4 Pernah Terjerat Korupsi

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta.

Share this Article
Leave a comment