INDORAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada MHRH, mantan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Kabupaten Lebak.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah, yang disebut digunakan untuk praktik judi online.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Atas perbuatannya, MHRH dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan nasabah dengan nilai mencapai Rp550 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp198 juta. Majelis hakim menegaskan pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Dengan putusan ini, perkara korupsi yang melibatkan eks pejabat perbankan di Lebak tersebut dinyatakan terbukti di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi peringatan atas penyalahgunaan kewenangan di sektor jasa keuangan.


