Ad imageAd image

e-KTP Bakal Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Aktifkannya

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 19 Views
2 Min Read
Ilustrasi KTP Digital. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan adanya percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Didital (IKD).

KTP Digital sendiri merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, nantinya bertransformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Identitas digital nantinya dapat menjadi alat untuk membuktikan informasi data diri secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.

“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” kata Kemendagri.

Lebih lanjut, Kemendagri juga mengingatkan bahwa warga hanya bisa mengaktifkan aplikasi IKD di Dinas Dukcapil setempat yang disesuaikan dengan data alamat di KTP.

Berikut cara aktivasi KTP digital:
1. Untuk mengaktivasi IKD ini, masyarakat sudah lebih dulu melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone
2. Unduh aplikasi IKD
3. Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif
4. Lalu klik verifikasi data
5. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition
6. Lakukan pengambilan Foto kemudian pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat
7. Buka akun email yang sudah didaftarkan guna mengecek kode aktivasi
8. Terakhir tinggal masukkan kode aktivasi, serta captcha di aplikasi IKD

Setelah langkah tersebut selesai, maka aktivasi KTP Digital telah dilakukan. Sehingga KTP digital akan muncul di layar ponsel. Untuk diketahui, dentitas digital semacam ini pun sudah sah digunakan dalam berbagai layanan yang berbasis digital.

Share This Article
Leave a comment